Bank Kbmi 1 Adalah
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan di Tanah Air, baik yang berdenominasi rupiah maupun valas.
Berdasarkan kelompoknya, kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 cenderung lebih tinggi dalam menawarkan suku bunga special (special rate).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tren special rate biasanya ada yang berada di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Namun, saat ini masih belum pada ranah yang mengkhawatirkan.
“Yang kami lihat adalah bank-bank buku 1 dan buku 2 itu cenderung lebih tinggi dibanding tingkat bunga rate yang lain ya,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers, Selasa 30 Januari 2024.
Purbaya menjelaskan, bank-bank KBMI 1 memang cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan KBMI 2 dan KBMI 3. Sedangkan, KBMI 4 masih cukup rendah di bawah TBP, yakni 2,78 persen.
“Artinya mereka (Bank KBMI 4) cukup banyak duitnya,” ujar Purbaya.
Adapun, berdasarkan data pergerakan suku bunga terkini tercatat suku bunga pasar simpanan rupiah naik 21 basis poin (bps) ke level 3,5 persen, dibandingkan periode penetapan TBP September 2023 lalu.
“Kondisi likuditas yang masih longgar dan perkembangan ekpansi kredit mempengaruhi keniakan suku bunga simpanan menjadi lebih gradual,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Seperti kita ketahui, bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Namun seiring berkembangnya teknologi, layanan perbankan kini semakin beragam. Tidak hanya sekadar melakukan transaksi seperti transfer dan tarik tunai, kini kamu bisa membeli pulsa hingga kuota murah melalui ATM ataupun secara online.
Tahukah kamu bahwa bank-bank yang kita kenal selama ini ternyata dikelompokkan menurut tingkatannya? Ada bank skala kecil dan ada bank skala besar. Pengelompokan jenis bank ini diatur oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Sistem pengelompokan ini dibuat guna meningkatkan daya saing di dalam dunia perbankan agar setiap perusahaan mampu berkembang dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
Aturan tersebut kemudian diperbarui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
Kemudian mengacu pada POJK Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Konsolidasi Bank Umum, diatur pula mengenai peningkatan secara bertahap permodalan bank umum, termasuk bank berbadan hukum Indonesia (BHI), bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan kantor cabang luar negri, yakni pemenuhan Modal Inti minimum dan CEMA (Capital Equivalency Maintained Assets) minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.
Sebelum adanya pengelompokan bank berdasarkan modal inti (KBMI), pengelompokan bank sebelumnya didasarkan pada kegiatan usaha yang dikenal dengan Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU). Ketentuan mengenai BUKU dapat ditemukan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012. Di dalam PBI tersebut tercantum 4 kategori BUKU mulai dari BUKU 1 hingga BUKU 4.
BUKU 1 merupakan kategori terendah, sedangkan BUKU 4 termasuk kategori tertinggi dibanding BUKU lainnya. Agar kamu dapat lebih memahami perbandingan modal inti setiap kategori, berikut rinciannya:
BUKU 1: Modal inti sampai dengan 1 triliun rupiah.
BUKU 2: Modal inti lebih dari 1 triliun rupiah hingga 5 triliun rupiah.
BUKU 3: Modal inti lebih dari 5 triliun rupiah hingga 30 triliun rupiah.
BUKU 4: Modal inti lebih dari 30 triliun rupiah.
Karena adanya perbedaan dalam kepemilikan modal inti, maka tiap-tiap kategori memiliki kelengkapan layanan dan cakupan wilayah yang berbeda-beda. Untuk bank yang masuk ke dalam kategori BUKU 1 dan 2, wilayah kerjanya hanya mencakup wilayah nasional saja. Sementara kategori BUKU 3 dan 4 memiliki fasilitas layanan yang lebih lengkap dan bisa melayani urusan perbankan hingga ke luar negeri.
Dengan adanya pengelompokan ini, bank umum senantiasa terpacu untuk meningkatkan modal intinya sehingga level kategorinya juga bisa meningkat. Peningkatan kategori ini ini tentu saja akan berpengaruh terhadap cakupan kegiatan usaha yang lebih luas. Pada gilirannya, potensi pendapatan yang bisa diperoleh bank akan lebih besar.
Sejak tahun 2021, OJK tidak lagi mengklasifikasikan bank-bank umum di Indonesia berdasarkan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1, 2, 3, dan 4. OJK kini menggunakan klasifikasi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Dalam aturan terbarunya, OJK menaikkan modal minimal bank di tiap kategorinya. Mengapa penentuan modal inti begitu penting? Karena hal tersebut memiliki keterkaitan dengan tingkat keamanan serta kekuatan suatu bank dalam menghadapi risiko operasionalnya. Artinya, bank dengan modal inti yang tinggi memiliki tingkat keamanan yang tinggi dalam mengelola dana nasabahnya. Begitupun sebaliknya.
Berdasarkan modal intinya, bank dikelompokkan menjadi empat kategori yaitu KBMI 1, 2, 3, dan 4.
KBMI 1: Modal inti sampai dengan 6 triliun rupiah.
KBMI 2: Modal inti lebih dari 6 triliun rupiah hingga 14 triliun rupiah.
KBMI 3: Modal inti lebih dari 14 triliun rupiah hingga 70 triliun rupiah.
KBMI 4: Modal inti lebih dari 70 triliun rupiah.
Pengelompokan ini berlaku untuk bank berbadan hukum Indonesia, bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, unit usaha syariah bank, dan kantor cabang bank luar negeri (KCBLN). Untuk unit usaha syariah bank, ketentuan modal inti mengacu pada modal inti bank yang menjadi induknya.
Perubahan penggolongan bank umum ini jelas berpengaruh pada posisi atau kedudukan masing-masing bank. Sebelumnya dengan menggunakan kategori BUKU, terdapat delapan bank umum yang menduduki ‘kasta’ tertinggi. Namun dengan kategorisasi yang baru dengan KBMI, hanya terdapat empat bank umum saja yang menduduki posisi tertinggi, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Perubahan sistem dari BUKU menjadi KBMI sempat membuat 5 bank “turun kasta”. Kelima bank tersebut adalah Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, PaninBank, Bank Permata, dan Bank OCBC NISP. Kelima bank tersebut kini digolongkan menjadi KBMI 3.
Setelah aturan ini dibuat, ke depannya tidak akan ada lagi bank umum yang memiliki modal inti di bawah Rp1 triliun. Pada tahun 2021 modal inti bank umum yaitu sebesar Rp2 triliun, dan Rp3 triliun di tahun 2022. Oleh karena itu, untuk bisa memenuhi persyaratan terkait modal inti, banyak bank kecil yang melakukan right issue atau penambahan modal dari investornya.
Apabila bank tidak mampu memenuhi modal inti minimum sampai batas yang dimaksud, bank-bank tersebut harus “terdegradasi” dan berubah status dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Namun untuk bisa bertahan, opsi untuk menggabungkan bank atau merger juga dapat dilakukan.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank di jajaran KBMI II, atau bank yang masuk kelompok modal inti lebih dari Rp 6 triliun sampai Rp 14 triliun menunjukkan optimismenya dapat mencapai target pertumbuhan kredit hingga akhir tahun 2023 sesuai dengan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang telah ditetapkan di awal.
PT BPD Jawa Barat Banten Tbk (Bank BJB) misalnya, optimisme bank ini tidak berubah untuk mencapai target pertumbuhan kredit hingga akhir tahun 2023 di kisaran 9%-11%.
"Untuk target bisnis sesuai rencana bisnis masih on track, kami melihat bisnis terus bertumbuh, termasuk di kuartal terakhir tahun ini, sesuai guidance kami 9%-11% YoY," kata Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB kepada Kontan belum lama ini.
Optimisme tersebut dapat dilihat dari laporan keuangan Bank BJB per Agustus 2023, dimana penyaluran kredit tercatat sudah mencapai Rp 114,94 triliun, atau tumbuh 10,6% YoY dari Rp 103,90 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga: Suku Bunga Acuan BI Naik, Bunga Deposito Siap Menyusul?
Yuddy menyebut melihat perkembangan dan potensi pertumbuhan kredit yang ada tersebut pihaknya memproyeksikan target dapat dapat tercapai hingga akhir tahun.
Adapun secara absolut nominal, Yuddy menyebut segmen konsumer dan korporasi menjadi kontributor terbesar untuk pertumbuhan kredit Bank BJB. Meski begitu dirinya mengatakan kredit segmen korporasi pertumbuhannya tidak seoptimis proyeksi mereka di awal tahun.
"Ini karena berbagai kondisi makro juga memperhatikan kondisi kas yang masih cukup besar dimiliki oleh korporasi untuk mendukung aktivitas operasional dan modal kerjanya, juga suku bunga yang masih tinggi saat ini," kata Yuddy.
Di sisi lain, Yuddy melihat kredit segmen KPR masih memiliki permintaannya cukup tinggi, terutama untuk kredit rumah subsidi.
Lebih lanjut, Yuddy bilang segmen konsumer dan ritel juga pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan dengan kuartal pertama 2023, sehingga ke depan akan mampu membantu dalam pencapaian target pertumbuhan kredit di akhir tahun 2023.
Senada, PT Bank KB Bukopin Tbk juga optimis untuk mencapai pertumbuhan positif dalam penyaluran kredit hingga akhir tahun 2023. Wakil Direktur Utama Bank KB Bukopin Robby Mondong mengatakan pihaknya terus mengupayakan ekspansi penyaluran kredit sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja bisnis bank.
"Kami melihat potensi yang besar dalam segmen wholesale (korporasi) sehingga saat ini, segmen ini menjadi fokus kami sambil tetap mendukung pertumbuhan segmen small medium enterprise (SME) dan ritel," kata Robby kepada Kontan, Senin (23/10).
Robby menyebut dengan strategi tersebut, pihaknya percaya bahwa target pertumbuhan kredit sekitar 5%-6% YoY dapat tercapai hingga akhir tahun, dan akan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi Bank KB Bukopin yang berkelanjutan di masa mendatang.
Baca Juga: BI Perpanjang Insentif DP 0% Untuk KPR, Begini Respons Perbankan
Meski tidak menyebut rincian berapa besar kredit yang sudah disalurkan hingga Agustus/September, namun Robby bilang capaian perseroan hingga saat ini menunjukkan perkembangan positif.
"Pada semester pertama tahun 2023, kami mencatat pertumbuhan kredit baru yang signifikan, meningkat hingga 40% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya," katanya.
Segmen korporasi atau wholesale banking menjadi salah satu penopang pertumbuhan kredit yang signifikan di Bank KB Bukopin hingga saat ini.
Adapun strategi Bank KB Bukopin untuk mencapai target pertumbuhan kredit sesuai RBB, yakni dengan berfokus pada segmen korporasi atau wholesale terlebih dahulu, kemudian diikuti oleh cross-selling dengan penyaluran kredit pada segmen SME dan ritel.
Reporter: Nurtiandriyani Simamora Editor: Tendi Mahadi
ILUSTRASI. OJK memonitor kondisi kecukupan likuiditas individu perbankan khususnya untuk kelompok bank dengan modal inti kurang dari Rp 6 triliun. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski secara industri likuiditas perbankan cukup memadai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memonitor kondisi kecukupan likuiditas individu perbankan khususnya untuk Bank Umum Konvensional (BUK) KBMI 1 (kelompok bank dengan modal inti kurang dari Rp 6 triliun) tertentu.
"OJK meminta Bank pada kategori tersebut untuk melakukan pemantauan, pemenuhan rasio minimal dan penyampaian laporan terkait rasio likuiditas," ujar ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara secara virtual pada Senin (27/2).
Ia menyatakan kelompok bank KBMI 1 alias bermodal inti kurang dari Rp 6 triliun ini dapat diperbandingkan dan mengacu pada standar internasional. Standar tersebut berupa Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang berlaku untuk posisi data Maret 2023 melalui sistem pelaporan OJK.
Baca Juga: Pasca Merger, Aset Bank MNC (BABP) dan Nobu Bank (NOBU) Bisa Lebih dari Rp 37,98 T
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan likuiditas perbankan masih di atas treshold dan terjaga. Rasio likuiditas memadai, ditunjukkan dari Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) di level 112,64% pada Januari 2023 sedangkan Desember 2022 di level 137,67%.
Sedangkan Alat Likuid terhadap DPK di level 29,20% di Januari 2023 sedangkan Desember 2022 pada 31,20%.
"Selama masih jauh di atas ambang batas masing-masing sebesar 50% dan 10%," tambahnya.
Ia menyatakan kredit perbankan tumbuh 10,53% secara tahunan menjadi Rp 6.311 triliun per Januari 2023. Utamanya ditopang oleh kredit investasi dan modal kerja yang masing-masing tumbuh 12,61% dan 10,3% secara tahunan.
"Secara bulanan, nominal kredit perbankan pada Januari 2023 turun 1,7% atau Rp 112,68 triliun yang merupakan siklus tahunan di awal tahun,” ujarnya.
Baca Juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 10,53% Menjadi Rp 6.311 Triliun Pada Januari 2023
Semetara itu, dana pihak ketiga (DPK) perbankan mengalami pertumbuhan 8,03% secara tahunan menjadi Rp 7.954 triliun di Januari 2023. Giro menjadi penopang pertumbuhan DPK.
"Secara bulanan, DPK perbankan pada Januari turun 2,45% atau turun Rp 199,77 triliun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Reporter: Maizal Walfajri Editor: Herlina Kartika Dewi
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perubahan klasifikasi bank dari bank umum kegiatan usaha (BUKU) menjadi kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) tidak mewajibkan penyesuaian modal inti menjadi Rp 6 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, aturan modal inti minimum perbankan yang akan berlaku tetap Rp 3 triliun. Modal minimal ini wajib dipenuhi pada tahun 2022 dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) diberi kelonggaran hingga tahun 2024.
"Pengelompokan KBMI ini sebetulnya hanya untuk kepentingan prudensial OJK, lebih ke dalam. Aturan modal inti tetap Rp 3 triliun. Kalau dalam perkembangannya sangat cepat maka bank akan secara alamiah tambah modal karena digitalisasi butuh teknologi dan teknologi membutuhkan modal," jelas Heru dalam paparan virtual, Senin (23/8).
OJK telah melakukan redefinisi pengelompokan Bank Umum dari sebelumnya BUKU menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Hal tersebut terdapat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Kelompok KBMI 1 memiliki modal inti sampai dengan Rp 6 triliun, KBMI 2 punya modal inti di atas Rp 6 triliun sampai dengan Rp14 triliun; KBMI 3 modal inti dari Rp14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun, dan KBMI 4 modal intinya di atas Rp 70 triliun.
Baca Juga: Investor asing masih berburu bank di Indonesia
Heru juga menegaskan, tidak ada bank yang turun atau naik kelas terkait dengan pengelompokan baru tersebut.
Dulunya, pengelompokan bank dilakukan berdasarkan BUKU dengan tujuan mendorong konsolidasi. Bank BUKU I dibatasi dalam membuat produk yang berkaitan dengan digital dengan harapan bank mau menambah modal agar naik BUKU.
Namun dalam perkembangannya, tujuan OJK tersebut tidak tercapai. Oleh karena itu, OJK memutuskan untuk melakukan perubahan dengan KBMI yang tujuannya agar dapat membuat klaster bank itu menjadi lebih tepat sehingga modal inti itu tidak terlalu jauh antara bank satu dan bank lain.
"Ini sebetulnya hanya untuk kepentingan prudensial OJK, lebih ke dalam, untuk kepentingan bagaimana kita membuat klastering lebih tepat antara bank-bank yang modal intinya sangat-sangat jauh, keperluan statistik dan ketepatan pengelompokkan bank sesuai peer-nya," kata dia.
Selain itu, pengelompokkan baru ini juga bertujuan untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secara efektif dan pengawasan yang lebih efisien.
Adapun angka-angka pengelompokan baru tersebut sudah melaui kajian akademis dan menyesuaikan dengan best practice di negara lain.
"Pengelompokan ini betul-betul kami siapkan, kami kaji sangat panjang, sehingga kami akhirnya mengeluarkan angka-angka seperti itu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk Editor: Herlina Kartika Dewi
ILUSTRASI. Uang beredar: Teller menghitung uang di Bank Mega, Jakarta, Selasa (12/3/2024). Kewajiban Pemenuhan LCR Bank KBMI 1 Segera Berlaku, Begini Dampaknya ke Perbankan
Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank di jajaran kelompok berdasarkan modal inti (KBMI) I mulai 1 Oktober 2024 akan ikut memenuhi Kewajiban Pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) minimum sebesar 100%.
Beleid tersebut saat ini tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Liquidity Coverage Ratio bagi Bank Umum (RPOJK LCR).
Sebelumnya, kewajiban pemenuhan LCR ini hanya berlaku untuk bank KBMI II, III, dan IV. Sehingga dengan berlakunya aturan tersebut, maka seluruh bank umum akan diwajibkan memenuhi LCR.
Baca Juga: Simak Strategi Maybank Indonesia yang Berhasil Menggenjot Kinerja di Kuartal 1 2024
Dalam RPOJK LCR tersebut, OJK mewajibkan bank menyusun rencana tindak untuk mengembalikan pemenuhan LCR minimum 100%, ini berlaku mulai 1 Oktobe 2024 untuk perhitungan LCR harian, dan pada akhir bulan Oktober 2024, bank diwajibkan melakukan penyampaian laporan LCR bulanan, serta akhir bulan Desember 2024 untuk publikasi publikasi perhitungan dan nilai LCR triwulanan melalui situs web Bank.
Pengamat perbankan SVP Head of Riset LPPI, Trioksa Siahaan, mengatakan, upaya regulator mengikutsertakan bank di KBMI 1 memenuhi kewajiban pemenuhan LCR ini akan menimbulkan dampak manfaat serta ruang kontrol dalam aktivitas bisnisnya.
Adapun manfaatnya, bank KBMI 1 tentunya akan memiliki likuiditas yang terjaga dengan baik, sehingga dapat memenuhi kewajibannya kepada seluruh nasabah jika terjadi kondisi penarikan dana. Dus, ini membuat bank lebih konservatif dan lebih likuid dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Baca Juga: Laba Maybank (BNII) Naik 18,5% Jadi Rp 1,74 Triliun pada Tahun 2023
Namun di sisi lain, aturan kewajiban pemenuhan LCR ini tentunya akan membuat bank di KBMI 1 lebih berhati-hati dalam menyalurkan kreditnya, mengingat jika minimum rasio LCR tidak terpenuhi, maka bank tidak dapat menyalurkan kreditnya.
"Tentunya dengan aturan ini akan terhambat penyaluran kreditnya," ungkap Trioksa.
Selain itu, pada RPOJK LCR Bank Umum ini juga diatur terkait dengan simpanan dan jangka waktunya agar sesuai dengan lama periode penyaluran kredit jatuh tempo.
Adapun OJK menyebut jumlah simpanan yang dapat dikecualikan dari perhitungan arus kas keluar (cash outflow) paling tinggi sebesar total fasilitas kredit atau pinjaman.
Reporter: Nurtiandriyani Simamora Editor: Noverius Laoli